get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalami Kasus Korupsi, Kejari Jombang Obok-obok Perumda Perkebunan Panglungan dan Bank UMKM Jatim

Ada Pungli hingga Rp4 Miliar di Rutan KPK, Benarkah?

Selasa, 20 Juni 2023 | 13:15 WIB
header img
KPK pastikan tindak lanjuti laporan dewas soal adanya dugaan pungli petugas rutan KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi. Bahkan jika benar ada dugaan pungli oleh oknum petugas rutan sebesar hingga Rp4 miliar berada di rutan KPK yang menjadi temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023) mengungkapkan, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan KPK jika memang benar terdapat indikasi tindak pidana korupsi di tubuh KPK. 

"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," katanya. 

Dari hasil temuan adanya dugaan pungli tersebut, KPK telah menindaklanjuti hasil temuan Dewas dengan menyelidiki oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar. 

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," tegasnya. 

Menurut Asep, pihaknya mengaku memang mendapat laporan dari Dewas KPK sejak sebulan lalu. Temuan ini murni berasal dari laporan Dewas. 

Asep menekankan KPK tidak akan pandang bulu dalam memproses berbagai tindak pidana korupsi. Termasuk dugaan pungli yang dapat dikategorikan suap dan gratifikasi.

"Pada saat itu dari Dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep.

Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. 

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pihak terkait dengan penerimaan dari pihak ketiga dalam bentuk uang tunai. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. 
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut