get app
inews
Aa Read Next : Tasyakuran Hari lalu Lintas Bhayangkara ke 69, Polisi Jombang Dapat Penghargaan

Tetangga Masuk Penjara, Warga Malah Gelar Syukuran

Senin, 05 Juni 2023 | 10:33 WIB
header img
Warga Desa Jogosatru, Sidoarjo, menggelar syukuran usai Masriah si penyiram tinja ke rumah tetangga dijebloskan ke penjara. (Foto: Pramono Putra)

SIDOARJO, iNewsMojokerto.id - Prosesi syukuran dilakukan warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, setelah salah seorang tetangganya masuk penjara. Para warga mengaku lega tetangganya yang bernama Masriah, pelaku penyiram tinja dan air kencing ke rumah tetangganya mendapat vonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu, (31/5/2023) lalu. 

Masriah dinyatakan bersalah setelah terbukti mengganggu ketertiban umum dengan menyiramkan tinja dan air kencing. Sejumlah warga yang merasa lega atas putusan PN itu pun menggelar syukuran di sekitar rumah pelaku. 

"Ibu-ibu di sini menggelar syukuran dipenjaranya Masriah," ujar salah seorang warga, Martono, Minggu (4/6/2023). 

Menurut warga, perbuatan Masriah telah sangat meresahkan. Meski agak kurang puas dengan putusan hakim, namun warga menerimanya hingga akhirnya menggelar syukuran atas hukuman tersebut. 

"Tidak puas, karena tidak setimpal dengan perbuatannya. Kenapa kok satu bulan, kenapa tidak lama. Karena perbuatannya sangat tidak mengenakkan warga," kata Martono.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut