SIDOARJO, iNewsMojokerto.id - Prosesi syukuran dilakukan warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, setelah salah seorang tetangganya masuk penjara. Para warga mengaku lega tetangganya yang bernama Masriah, pelaku penyiram tinja dan air kencing ke rumah tetangganya mendapat vonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu, (31/5/2023) lalu.
Masriah dinyatakan bersalah setelah terbukti mengganggu ketertiban umum dengan menyiramkan tinja dan air kencing. Sejumlah warga yang merasa lega atas putusan PN itu pun menggelar syukuran di sekitar rumah pelaku.
"Ibu-ibu di sini menggelar syukuran dipenjaranya Masriah," ujar salah seorang warga, Martono, Minggu (4/6/2023).
Menurut warga, perbuatan Masriah telah sangat meresahkan. Meski agak kurang puas dengan putusan hakim, namun warga menerimanya hingga akhirnya menggelar syukuran atas hukuman tersebut.
"Tidak puas, karena tidak setimpal dengan perbuatannya. Kenapa kok satu bulan, kenapa tidak lama. Karena perbuatannya sangat tidak mengenakkan warga," kata Martono.
Sebelumnya, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Editor : Trisna Eka Adhitya