get app
inews
Aa Read Next : Kepada Roy Suryo, LaNyalla Singgung UU ITE yang Multi Tafsir

Roy Suryo Akan Jalani 9 Bulan di Penjara setelah Terbukti Lakukan Ini

Kamis, 29 Desember 2022 | 07:30 WIB
header img
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah terbukti melakukan ujaran kebencian dalam meme stupa mirip presiden Jokowi (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Vonis ini dijatuhkan setelah hakim meniai Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Majelis Hakim. 

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. 

JPU sebelumnya menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreatifitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama.

"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," ungkap hakim. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut