Tidak berhenti sampai di situ. Kemenag juga mengantisipasi adanya lonjakan jemaah.
Perayaan Natal 2022 yang dapat dilaksanaan offline ini tentu mengundang antusias dan kebahagiaan. Oleh karena itu, Kemenag mengatur pula mengenai kemungkinan lonjakan kapasitas gereja.
Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar bangunan utama tetapi masih berada di dalam kompleks gereja.
Penambahan kapasitas ruang dan jemaah juga mungkin dilakukan berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Anna.
Editor : Trisna Eka Adhitya