Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 96 ASN di Jombang Ajukan Cuti Ibadah Haji 2026, Pelayanan Tetap Normal
Advertisement . Scroll to see content

Baca Aturan Ibadah Natal 2022 dari Kemenag di Sini

Selasa, 20 Desember 2022 | 11:34 WIB
  • author Nanda Alifya Rahmah
Baca Aturan Ibadah Natal 2022 dari Kemenag di Sini
Natal 2022 bisa dirayakan luring. (Foto: Jill Wellington)

Tidak berhenti sampai di situ. Kemenag juga mengantisipasi adanya lonjakan jemaah.

Perayaan Natal 2022 yang dapat dilaksanaan offline ini tentu mengundang antusias dan kebahagiaan. Oleh karena itu, Kemenag mengatur pula mengenai kemungkinan lonjakan kapasitas gereja.

Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar bangunan utama tetapi masih berada di dalam kompleks gereja.

Penambahan kapasitas ruang dan jemaah juga mungkin dilakukan berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Anna.

LINK EDARAN KEMENAG

 

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut