MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengeluarkan edaran berisi peraturan pelaksanaan ibadah Natal 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait perayaan Natal tahun 2022 hari ini, Selasa (20/12/2022).
Aturan ini tentu menjadi kabar baik bagi umat Kristiani seluruh Indonesia. Kemenag telah resmi mengatur pelaksanaan ibadah Natal di gereja bisa dihadiri jemaah dengan 100 persen kapasitas.
Artinya, ibadah Natal bisa dilaksanakan secara penuh langsung. Kapasaitas gereja dapat dimaksimalkan pada kapasitas aslinya.
Perayaan ini adalah perayaan penuh pertama semenjak masa pandemi.
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Tidak berhenti sampai di situ. Kemenag juga mengantisipasi adanya lonjakan jemaah.
Perayaan Natal 2022 yang dapat dilaksanaan offline ini tentu mengundang antusias dan kebahagiaan. Oleh karena itu, Kemenag mengatur pula mengenai kemungkinan lonjakan kapasitas gereja.
Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar bangunan utama tetapi masih berada di dalam kompleks gereja.
Penambahan kapasitas ruang dan jemaah juga mungkin dilakukan berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Anna.
Editor : Trisna Eka Adhitya