Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Dikabulkan, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil: Siaga 1, Dua Pekan Jabar Gempa Terus

Senin, 21 November 2022 | 20:35 WIB
  • author Nanda Alifya Rahmah
Ridwan Kamil: Siaga 1, Dua Pekan Jabar Gempa Terus
Ridwan Kamil tetapkan status Siaga 1 pasca gempa Cianjur. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNewsMojokerto.id - Menyusul gempa bumi Magnitudo 5,6 yang mengguncang Kabupaten Cianjur, Senin (21/11/2022), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan siaga 1 bencana alam.

Status ini ditetapkan mengevaluasi selama dua pekan terakhir, Jawa Barat diguncang gempa bumi tektonik. Setelah Kabupaten Garut yang getarannya dirasakan sampai Cianjur, gempa bumi juga mengguncang Purwakarta dan Bandung.

Pada Minggu (20/11/2022) dini hari, sekitar 01.38 WIB, mengguncang Pangandaran dengan kekuatan M5,3. Gempa bumi tersebut berpusat di laut tetapi tidak menimbulkan tsunami.

Hari ini, Senin (21/11/2022) gempa M 5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur. Oleh karena itu, Ridwan mengimbau warga Jawa Barat waspada atas kemungkinan gempa susulan.

Dalam gempa Cinajur, lebih dari 40 orang dilaporkan meninggal dan ratusan luka akibat tertimpa bangunan yang roboh. Para korban dibawa ke empat rumah sakit (RS).

"Saya tetapkan Jabar siaga 1 bencana alam. Saya akan mengunjungi Cianjur untuk meninjau lokasi gempa. Saya secara pribadi dan Pemprov Jabar, mengucapkan bela sungkawa atas kejadian gempa bumi yang melanda Kabupaten Cianjur," kata Gubernur Jabar.

Ridwan Kamil mengimbau kepada masyarakat untuk waspada. Jika terjadi gempa bumi masyarakat diharapmencari tempat aman atau lapangan terbuka untuk menghindari reruntuhan bangunan.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut