Utang Pinjol, Oknum Satpol PP Ini Gelap Mata Hingga Rampok Bank
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:04 WIB
Usai berhasil ditangkap, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman 12 tahun penjara pun menantinya.
Editor : Trisna Eka Adhitya