get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Empat Pilar, Meitri Ajak Masyarakat Dukung Upaya Kemandirian Energi

Nikita Mirzani Ditahan, 20 Hari Kedepan Akan Jalani Hari-harinya di Rutan Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:27 WIB
header img
Artis Nikita Mirzani ditahan Penyidik Kejari Serang di Rutan Serang. Foto MPI/Yogi Satya Hardi

Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik. Kemudian Kamis (21/7/2022), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personel polisi wanita. Jumat (22/7/2022), Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Tak lama setelah penyampaian resmi penahanan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan. Dengan alasan kemanusiaan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor.

Penahanan Nikita Mirzani itu sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut