Artis yang terkenal dengan sapaan 'Nyai' ini beberapa waktu kemudian pun terdiam dan tampak menghapus air matanya dan keluar ruangan menuju mobil yang telah disiapkan Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Fredy Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, pertimbangan penahanan adalah alasan obyektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Selama masa 20 hari kedepan pihak Kejaksaan Negeri Serang akan mempersiapkan surat dakwaan.
"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," lanjut Fredy.
Editor : Trisna Eka Adhitya