get app
inews
Aa Read Next : Gus Barra Terima Formulir Penjaringan Bacabup dari PKB Mojokerto

Kebijakan Baru Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Ini Syarat Membuatnya

Jum'at, 30 September 2022 | 14:12 WIB
header img
Kemenkuham ubah masa berlaku paspor ( Foto : Istimewa)

Bagi para pembaca yang ingin membuat paspor, persyaratan adalah sebagai berikut:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Sementara itu, untuk warga atau anak dengan kewarganegaraan ganda harus melampirkan: 

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu
WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak 
berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut. 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly, surat ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut