Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lansia Tewas di Sofa Rumah, Lingkungan Perum Dash Land I Plandi Jombang Geger
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan Baru Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Ini Syarat Membuatnya

Jum'at, 30 September 2022 | 14:12 WIB
  • author Nanda Alifya Rahmah
Kebijakan Baru Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Ini Syarat Membuatnya
Kemenkuham ubah masa berlaku paspor ( Foto : Istimewa)

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," tulis Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022)

Berikutnya, dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Kemudian pada poin keempat menerangkan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi. Caranya cukup dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut