Kebijakan Baru Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Ini Syarat Membuatnya

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Kebijakan baru dikeluarkan terkait masa berlaku paspor Republik Indonesia. Masa berlaku paspor yang awalnya 5 tahun kini berubah menjadi 10 tahun.
Masa berlaku paspor Indonesia yang telah berubah menjadi 10 tahun diharapkan mempermudah dan menarik masyarakat untuk memiliki surat kewarganegaraan yang resmi. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menggunakan paspor palsu atau bahkan tidak memiliki paspor.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebutkan kini warga tak perlu lagi memperpanjang paspor tiap 5 tahun. Kebijakan itu diharapkan bisa menjadi respon positif terhadap pengurusan surat resmi di Indonesia.
Kebijakan perubahan masa berlaku paspor Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam dokumen tersebut termuat kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Sementara itu, pasal 2A mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun, sebagaimana tertulis berikut ini:
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," tulis Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022)
Berikutnya, dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Kemudian pada poin keempat menerangkan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi. Caranya cukup dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Bagi para pembaca yang ingin membuat paspor, persyaratan adalah sebagai berikut:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Sementara itu, untuk warga atau anak dengan kewarganegaraan ganda harus melampirkan:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu
WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak
berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly, surat ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022.
Editor : Trisna Eka Adhitya