Logo Network
Network

Kebijakan Baru Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Ini Syarat Membuatnya

Nanda Alifya Rahmah
.
Jum'at, 30 September 2022 | 14:12 WIB
Kebijakan Baru Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Ini Syarat Membuatnya
Kemenkuham ubah masa berlaku paspor ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Kebijakan baru dikeluarkan terkait masa berlaku paspor Republik Indonesia. Masa berlaku paspor yang awalnya 5 tahun kini berubah menjadi 10 tahun.

Masa berlaku paspor Indonesia yang telah berubah menjadi 10 tahun diharapkan mempermudah dan menarik masyarakat untuk memiliki surat kewarganegaraan yang resmi.  Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menggunakan paspor palsu atau bahkan tidak memiliki paspor.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebutkan kini warga tak perlu lagi memperpanjang paspor tiap 5 tahun. Kebijakan itu diharapkan bisa menjadi respon positif terhadap pengurusan surat resmi di Indonesia.

Kebijakan perubahan masa berlaku paspor Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam dokumen tersebut termuat kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Sementara itu, pasal 2A mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun, sebagaimana tertulis berikut ini:

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.