MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kemendikbudristek keluarkan surat penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 1 Oktober 2022. Dalam surat itu, terdapat aturan memasang bendera setengah tiang pada 30 September.
Surat edaran untuk kibarkan bendera 1 Oktober tersebut ditujukan kepada tiap instansi pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat. Melalui surat itu, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September.
Sebagai bagian dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila, esok hari (1/10/2022) pukul 06.00 WIB, bendera harus dikibarkan satu tiang penuh. Hal itu sebagai bentuk simbolik penghargaan dan penghormatan terhadap Pancasila.
Sebagaimana diketahui, tanggal 30 September diperingati sebagai hari G30S PKI atau Gerakan 30 September 1965. G30S PKI adalah peristiwa pemberontakan yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan tujuan merebut kekuasaan dari pemerintah dengan menculik 6 jenderal dan 1 perwira pertama.
Tanggal 30 September pun dianggap sebagai tanggal duka bagi seluruh rakyat Indonesia. Di mana pada hari itu, ada pihak-pihak yang melakukan upaya pengingkaran terhadap persatuan dan nilai cinta tanah air.
Editor : Trisna Eka Adhitya