MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kasus Mantan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mustofa Kamal Pasas (MKP) memasuki agenda pembacaan putusan majelis hakim. Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (22/9/2022).
MKP terbukti menerima uang gratifikasi dari jual beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta fee proyek dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Mojokerto sebanyak Rp. 46 Milyar.
Koordinator JPU KPK, Arif Suhermanto, S.H., M.H. mengatakan, agenda hari ini adalah sidang pembacaan putusan Majelis Hakim. Walaupun sempat tertunda hampir 3 minggu akhirnya hari ini pembacaan putusan Majelis Hakim bisa dibacakan.
"Semua putusan Majelis Hakim hari ini mempertimbangkan apa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan JPU KPK dan putusannya Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjaranya sama dengan apa yang diminta oleh JPU KPK yakni Pidana Kurungan Penjara 6 tahun, denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan dan uang pengganti Rp. 17 miliar subsider 2 tahun," ungkap Arif.
Terkait dengan barang bukti semua hampir sama, mengakomodir semua tuntutan JPU KPK. Jadi putusan hakim hari ini telah mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh JPU KPK.
Editor : Trisna Eka Adhitya