get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Maut di Jalan Raya Domas, Motor Adu Kambing 2 Pengendara Tewas di Lokasi Kejadian

MKP Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp5 Miliar dan Uang Pengganti RP17 Miliar

Kamis, 22 September 2022 | 20:52 WIB
header img
Suasana sidang Mantan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP), Kamis (22/9/2022). (Foto: istimewa)

"Dan kami JPU KPK juga telah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim hari ini meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya masih mikir-mikir. Intinya aset yang dibeli sebelum tahun 2010 bakal dikembalikan," terang Arif.

Masih kata Arif, terkait dengan pembuktian perkara Mustofa ini adalah didakwa dengan pasal 12E tentang Gratifikasi. 

"Dalam persidangan banyak bukti mengenai pihak-pihak yang terkait dalam hal penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa. Tentu hal ini yang akan kita pertimbangkan dengan merujuk dimana yang paling kuat sehingga kita akan menaikkan statusnya. Dalam hal ini tentu kita akan berkoordinasi dengan para pimpinan terkait," tutup Arif.

Dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguraikan, bahwa berdasarkan barang bukti dan keterangan para Saksi dalam persidangan, Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto priode 2010–2015 dan 2016–2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dari jual-beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta penerimaan uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto total sekitar Rp46,1 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp. 25 miliar.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut