get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Alasan Partai Juara Pemilu 2024 di Jombang Usung Kades Warsubi Bakal Calon Bupati

Hai ASN, Ingat Pesan Mendagri Untuk Tahun 2024

Kamis, 22 September 2022 | 11:35 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal ini karena ASN adalah motor pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan baik. 

"ASN kita sudah tahu bahwa undang-undangnya berbagai aturan tidak boleh berpolitik praktis karena ASN adalah tenaga profesional dia yang menjadi motor pemerintahan," ujarnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut