JAKARTA, iNews.Mojokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakuan survei untuk perhitungan ongkos politik pemilu mendatang. Hasil yang didapatkan pun mencengangkan.
KPK menyebutongkos politik yang harus disiapkan para calon untuk dapat duduk di legislatif maupun eksekutif sangatlah tinggi. Ongkos politik itu bisa mencapai Rp100 miliar.
Besaran nilai ini terkait dengan posisi yang dibidik oleh calon. Semakin tinggi jabatan kepemerintahannya, semakin tinggi pula ongkos yang dibutuhkan.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, calon kepala daerah tingkat II biasanya harus mempersiapkan dana Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. Sedangkan calon gubernur dan wakil gubernur, harus mempersiapkan dana sekitar Rp100 miliar.
Keterangan tersebut disampaikan Ghufron dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2022).
Editor : Trisna Eka Adhitya