JAKARTA, iNews.Mojokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakuan survei untuk perhitungan ongkos politik pemilu mendatang. Hasil yang didapatkan pun mencengangkan.
KPK menyebutongkos politik yang harus disiapkan para calon untuk dapat duduk di legislatif maupun eksekutif sangatlah tinggi. Ongkos politik itu bisa mencapai Rp100 miliar.
Besaran nilai ini terkait dengan posisi yang dibidik oleh calon. Semakin tinggi jabatan kepemerintahannya, semakin tinggi pula ongkos yang dibutuhkan.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, calon kepala daerah tingkat II biasanya harus mempersiapkan dana Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. Sedangkan calon gubernur dan wakil gubernur, harus mempersiapkan dana sekitar Rp100 miliar.
Keterangan tersebut disampaikan Ghufron dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2022).
Hasil ini mengejutkan Gufron secara pribadi. Pasalnya, tingginya ongkos mengindikasi adanya faktor lain yang memengaruhi pemilu.
Menurut Ghufron, faktor tersebut bisa menjadi salah satu penyebab perilaku koruptif para kepala daerah. Bila dihitung, ongkos politik yang dikeluarkan tidak sebanding dengan total gaji selama lima tahun menjabat.
Gufron mengutip bahwa semestinya proses politik dilakukan berdasar hati nurani. Bukan transaksi bisnis.
"Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Yang terjadi pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif," ujar Ghufron.
Survei yang dikerjakan KPK bersama LIPI ini menyimpulkan bahwa setiap partai politik (parpol) harus menjalankan lima fungsi yang tertuang di dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Itu adalah hal yang perlu ditempuh untuk menciptakan situasi politik yang sehat.
Editor : Trisna Eka Adhitya