JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kembali ditangkap Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8/2022). Ajay Priatna dibawa ke Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan penangkapan eks Wali Kota Cimahi itu. Ia meminta wartawan menunggu proses pemeriksaan untuk mengetahui perkembangan kasusnya.
"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," kata Firli saat dikonfirmasi.
Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan Ajay kembali ditangkap penyidik KPK pasca ia selesai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali.
Ajay sebelumnya pernah terseret kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus itu, Ajai Priatna memberikan uang sebesar Rp. 507 juta.
Ajay Priatna ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020.
Editor : Trisna Eka Adhitya