Martin menjelaskan, sampai saat ini belum ada legalitas dalam kepemilikan lahan yang akan dibangun PPLI B3 di Dawarblandong Mojokerto.
"Secara legalitas belum balik nama dan masih atas nama Perhutani, sehingga proses sertifikasi harus dipercepat atas nama Pemprov Jatim," jelasnya.
Sementara itu, Kadis LH Jatim mengakui adanya kelambanan dalam proses perijinan pembangunan PPLI B3 milik Pemprov Jatim. "Silahkan kami disalahkan dan bukan pengambil kebijakan, karena semuanya masih di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.
Ardo Sahak mengatakan, harusnya untuk penyelesaian masalah pengelolaan limbah B3 harus dilakukan duduk bersama pihak-pihak yang terkait dan berhubungan langsung dengan pembangunan PPLI B3.
"Jangan DLH yang terus disalahkan. Perlu duduk bersama dan menjelaskan tugas-tugas yang jelas. Jangan semuanya dibebankan ke kami," dalih mantan Kadis Ketahanan Pangan Jatim ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya