SURABAYA, iNews.id - Pembangunan Pengelolaan Pusat Pengolahan Limbah (PPLI) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik Pemprov Jatim di Dawarbalndong Mojokerto terancam tak terwujud. Pasalnya, proses perizinan dan pembangunan tersebut masih diurus pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Martin Hamonangan mengatakan, sampai saat ini proses pengurusan perizinan pembangunan PPLI B3 Dawarbalondong Mojokerto masih di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Makanya harusnya dikawal terus. Perlu diingat sudah hampir 5 tahun proses pengurusan perizinannya sampai sekarang ini belum selesai," kata politikus PDI Perjuangan saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (4/8/2022).
Komisi bidang Pembangunan juga mendorong agar DLH Jatim segera mempercepat proses perizinan realisasi PPLI B3 karena keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat Jatim.
"Kalau ruislagnya (tukarguling) sudah jadi, perlu ada sertifikasi aset untuk lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PPLI B3. Sekarang ini masih proses, dan kami berharap BPKAD Jatim juga membantu memperlancar proses sertifikasinya nanti," harap Martin.
Martin menjelaskan, sampai saat ini belum ada legalitas dalam kepemilikan lahan yang akan dibangun PPLI B3 di Dawarblandong Mojokerto.
"Secara legalitas belum balik nama dan masih atas nama Perhutani, sehingga proses sertifikasi harus dipercepat atas nama Pemprov Jatim," jelasnya.
Sementara itu, Kadis LH Jatim mengakui adanya kelambanan dalam proses perijinan pembangunan PPLI B3 milik Pemprov Jatim. "Silahkan kami disalahkan dan bukan pengambil kebijakan, karena semuanya masih di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.
Ardo Sahak mengatakan, harusnya untuk penyelesaian masalah pengelolaan limbah B3 harus dilakukan duduk bersama pihak-pihak yang terkait dan berhubungan langsung dengan pembangunan PPLI B3.
"Jangan DLH yang terus disalahkan. Perlu duduk bersama dan menjelaskan tugas-tugas yang jelas. Jangan semuanya dibebankan ke kami," dalih mantan Kadis Ketahanan Pangan Jatim ini.
Dari sesi aturan, lanjut Ardo Sahak, tugas DLH Jatim hanya membantu proses pengadaan dan perizinan untuk pembangunan PPLI B3 tersebut. "Tugasnya DLH Jatim sebenarnnya sudah selesai, tinggal PT JGU yang meneruskan," tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya