SURABAYA, iNews.id - Pembangunan Pengelolaan Pusat Pengolahan Limbah (PPLI) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik Pemprov Jatim di Dawarbalndong Mojokerto terancam tak terwujud. Pasalnya, proses perizinan dan pembangunan tersebut masih diurus pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Martin Hamonangan mengatakan, sampai saat ini proses pengurusan perizinan pembangunan PPLI B3 Dawarbalondong Mojokerto masih di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Makanya harusnya dikawal terus. Perlu diingat sudah hampir 5 tahun proses pengurusan perizinannya sampai sekarang ini belum selesai," kata politikus PDI Perjuangan saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (4/8/2022).
Komisi bidang Pembangunan juga mendorong agar DLH Jatim segera mempercepat proses perizinan realisasi PPLI B3 karena keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat Jatim.
"Kalau ruislagnya (tukarguling) sudah jadi, perlu ada sertifikasi aset untuk lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PPLI B3. Sekarang ini masih proses, dan kami berharap BPKAD Jatim juga membantu memperlancar proses sertifikasinya nanti," harap Martin.
Editor : Trisna Eka Adhitya