JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di dalam dan luar Jawa dan Bali mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022. Perpanjangan ini dilakukan untuk mengurangi tingkat penularan sub varian baru Omicron.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.
"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambung Safrizal.
Safrizal menjelaskan bahwa kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.
“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," jelasnya.
Safrizal mengatakan bahwa meski terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah.
Ia juga mengungkapkan agar masyarakat tidak perlu panik akibat kenaikan ini. Untuk itu, masyarakat juga diminta senantiasa mematuhi protokol kesehatan.
Editor : Trisna Eka Adhitya