JAKARTA, iNews.id - Kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo mulai hari ini, Senin (1/8/2022) mengalami perubahan. Para wisatawan yang ingin berkunjung akan dikenakan biaya sebesar Rp3,75 juta.
Keputusan itu diambil bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi NTT. Dasar keputusan itu, merupakan kajian daya dukung daya tampung berbasis jasa ekosistem.
"Pembatasan 200 ribu orang per tahun dan biaya konservasi berlaku satu tahun Rp3.750.000," kata Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo, Carolina Noge dalam Media Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara virtual dikutip Selasa, (11/7/2022).
Dia juga menyebut hal ini diberlakukan Pengelola Taman Nasional Komodo untuk memberlakuan pembatasan dan pengenaan kompensasi biaya konservasi kepada pengunjung Pulau Komodo dan Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur.
Bahwa keputusan itu diambil bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi NTT. Dasar keputusan itu, merupakan kajian daya dukung daya tampung berbasis jasa ekosistem.
Editor : Trisna Eka Adhitya