JAKARTA, iNews.id - Kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo mulai hari ini, Senin (1/8/2022) mengalami perubahan. Para wisatawan yang ingin berkunjung akan dikenakan biaya sebesar Rp3,75 juta.
Keputusan itu diambil bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi NTT. Dasar keputusan itu, merupakan kajian daya dukung daya tampung berbasis jasa ekosistem.
"Pembatasan 200 ribu orang per tahun dan biaya konservasi berlaku satu tahun Rp3.750.000," kata Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo, Carolina Noge dalam Media Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara virtual dikutip Selasa, (11/7/2022).
Dia juga menyebut hal ini diberlakukan Pengelola Taman Nasional Komodo untuk memberlakuan pembatasan dan pengenaan kompensasi biaya konservasi kepada pengunjung Pulau Komodo dan Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur.
Bahwa keputusan itu diambil bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi NTT. Dasar keputusan itu, merupakan kajian daya dukung daya tampung berbasis jasa ekosistem.
Kemudian, dia menjelaskan biaya konservasi adalah kompensasi yang kita berikan karena adanya jasa ekosistem yang berkurang setiap adanya kedatangan pengunjung.
Serta jasa ekosistem mencakup ketersediaan air terbatas yang akan berkurang, adanya Oksigen yang dihirup, adanya sampah yang dihasilkan, adanya limbah, polusi dan sebagainya yang sudah dihitung oleh para tim ahli.
"Selain itu juga ada jasa konservasi di sini. Jadi bukan hanya sekedar kompensasi biaya nilai jasa ekosistem, tapi juga ada jasa-jasa lainnya yang termasuk di dalam biaya tersebut, termasuk juga adalah tiket masuk dan lain-lain," ujarnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya