"Langkah awalnya adalah tanah-tanah Pemkot yang selama ini belum bersertifikat ini kita data dulu. Setelah terpetakan, mana yang proses penyertifikatannya lebih cepat dan mudah itu kita prioritaskan. Kalau memang ada persyaratan yang belum terpenuhi menurut BPN kita diskusikan dan carikan pemenuhannya,” lanjutnya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Sumaljo bahwa untuk proses sertifikasi disamping memenuhi dokumen sesuai permintaan dari BPN jika dalam proses penyertifikatan terdapat kendala yang kompleks maka Pemkot Mojokerto juga bekerjasama dengan Kejaksaan.
“Jika ada kendala, yang mana saking kompleksnya, saking rumitnya, Sehingga memerlukan bantuan dari pihak kejaksaan kita akan menerbitkan surat kuasa khusus kerjasama dengan kejaksaan untuk menyelesaikan aset-aset yang bermasalah,” pungkasnya.
Melalui sinergi ini diharapkan akan semakin banyak aset daerah yang dapat diselamatkan sehingga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan Pemkot Mojokerto dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Trisna Eka Adhitya