BANYUWANGI, iNews.id - Isu wacana pemecahan dapil marak terdengar di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini mendapat tanggapan serius salah satunya dari DPD Partai Nasdem Banyuwangi.
Ketua DPD Nasdem Banyuwangi, Supriyadi Karima Saiful mengingatkan agar KPU tetap independen dalam persoalan ini dan mengacu UU maupun PKPU yang berlaku.
"Amanat UU nomor 7 tahun 2017 ditegaskan bahwa penentuan dapil merupakan wewenang KPU atas persetujuan DPR. Hal ini merupakan rangkaian tahapan pra pemilu yang tentunya butuh kajian mendalam jadi tidak asal otak atik," tegas Supriyadi.
Menurut dia jika dirasa pemecahan dapil belum memenuhi syarat maka KPU harus menentukan Dapil itu berdasarkan Dapil pada Pemilu tahun sebelumnya.
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ada 6 unsur yang menjadi pijakan yuridis formal dalam persoalan pemecahan dapil. Yakni unsur kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas (perimbangan antara jumlah penduduk), integralitas wilayah, jarak keterjangkauan akses dan geografis, serta kesinambungan.
Editor : Trisna Eka Adhitya