SURABAYA, iNews.id - BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Terpadu Penegakan Kepatuhan kepada 50 Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jawa Timur. Peningkatan kepatuhan pembayaran iuran seluruh pekerja di Provinsi Jawa Timur menjadi target agar seluruh pekerja dapat terjamin dalam Program JKN.
Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa menyampaikan, kegiatan yang juga dihadiri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Lebih lanjut, Puja menjelaskan bahwa Inpres tersebut memberikan wewenang kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.
"Terdapat 3 hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN, yaitu kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan. Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian," jelas Puja dalam kegiatan yang diselenggarakan di kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur, Kamis (21/7/2022).
Puja juga menjelaskan jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian agar Badan Usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN.
Editor : Trisna Eka Adhitya