Pencabutan Izin Operasional Dibatalkan, Ponpes Shiddiqiyah Kembali Dapat Beroperasi
Senin, 11 Juli 2022 | 18:51 WIB
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Editor : Trisna Eka Adhitya