JAKARTA, iNews.id - Kolonel Inf Priyanto terdakwa tindak pembunuhan terhadap dua sejoli di kawasan Nagreg, Jawa Barat dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Selain mendapat hukuman penjara, ia juga dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat dari kesatuan militer.
“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ke satu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal dikutip iNews Purwokerto dari MNC Portal, Selasa (7/6/2022).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis 21 April silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Faridah.
Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. Selain itu, ia diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama.
Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Saat itu, Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengalami kecelakaan lalu lintas dengan dua sejoli tersebut.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait
