Kolonel Priyanto Harus Mendekam Seumur Hidup di Penjara dan Diberhentikan Tidak Hormat

Trisna Eka Adhitya
Kolonel Priyanto terdakwa pembunuhan dua sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup dan diberhentikan dengan tidak hormat. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Setelah menabrak korban dengan mobil Isuzu Panther berwarna hitam, Kolonel Priyanto membawa korban dengan mobilnya. Namun bukan membawa ke rumah sakit untuk memberi pertolongan, Priyanto justru menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. 

Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network