JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Account Manager Government Telkom Jombang, Syukron menyebut bahwa tower BTS yang dipersoalkan warga Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang dikelola langsung oleh anak perusahaan dalam grup Telkom.
Adapun anak perusaahan yang mengelola adalah PT Daya Mitra Telekomunikasi atau Mitratel yang manajemennya terpisah dari PT Telkom.
“(Pengelolaan) di bawah naungan PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel), anak perusahaannya Telkom, grupnya Telkom. Tapi secara manajemen sudah beda, sudah PT sendiri,” sebut Syukron kepada wartawan usai menemui massa aksi di depan kantor Telkom Ploso, Rabu (7/10/2026).
Untuk itu, PT Telkom akan menyampaikan tuntutan warga Desa Losari ke PT Mitratel. Tuntutan itu yakni meninjau ulang hingga menutup Tower BTS yang ada di lingkungan permukiman jika tidak memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan. Sebab, warga menyebut komponen tower BTS yang berdiri sejak 1995 tersebut pernah jatuh ke rumah warga.
Syukron menegasksn bahwa Telkom akan mendorong manajemen PT Mitratel untuk segera menyelesaikan proses perizinan tower yang diduga bodong tersebut.
Dia mengatakan, salah satu proses yang tengah berjalan berkaitan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hasil proses itu nantinya dapat menjadi dasar untuk mengetahui apakah tower masih layak beroperasi atau membutuhkan perbaikan.
“Ketika perizinan SLF itu turun, maka akan bisa dinilai apakah tower ini masih layak beroperasi atau harus dibenahi,” jelasnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
