Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat fitrah di atas, maka yang ia wajib mengeluarkan 3,5 (tiga setengah) liter bahan makanan pokok masing-masing daerah.
Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu Sha' (± 3,5 liter) kurma atau Sha' (± 3,5 liter) Gandum atas setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin". (Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait