Sementara itu, Praktisi hukum, Syarahuddin menambahkan, secara regulasi, besaran dana yang diterima lembaga harus sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Indikator utamanya adalah NPHD, bukan proposal. Jika dana belum cair, bagaimana mungkin ada potongan? Itu tidak masuk akal secara administrasi keuangan daerah," ujar pria yang akrab disapa Reza ini.
Ia merinci bahwa dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), memang terdapat komponen non-fisik yang legal secara hukum. Pertama, sambung dia adalah pajak negara, ia menhebut bahwa kewajiban wajib bagi setiap penggunaan anggaran daerah.
Kedua ketika itu hibah jenis fisik, maka ada biaya konsultan perencanaan dari tenaga ahli, hal itu untuk memastikan spesifikasi bangunan sesuai standar. Dan Ketiga ada retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) biaya resmi perizinan, karena tempat pendidikan wajib memiliki PBG.
"Semua itu sah selama masuk dalam RAB. Jadi, jika masyarakat melihat ada selisih antara dana yang diterima dengan yang dibelanjakan untuk material, itu adalah untuk membiayai komponen administratif dan pajak, bukan untuk kantong pribadi anggota dewan," pungkasnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
