Sengketa Tanah di Jombang, Kuasa Hukum: SHM Dokter Sonny Sesuai Warkah Tanah

Zainul Arifin
Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Kepanjen di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Sulistijowati, Kuasa hukum penggugat dr Sonny Susanto Wirawan usai sidang mengatakan bahwa SHM (Surat Hak Milik) tanah di Kelurahan Kepanjen milik kliennya sesusai warkah tanah. Oleh sebab itu, warkah tanah juga diajukan sebagai bukti dalam persidangan.

"Klien kami sudah memiliki warkah tanah dan sesuai dengan SHM No. 625. Artinya, SHM itu memiliki dasar kuat sebagai bukti kepemilikan. Makanya, warkah tanah tersebut sudah kami ajukan sebagai bukti," ujar Sulistjowati.

Diketahui, mantan Ketua PN Jombang Sri Sutatiek, digugat oleh dr Sonny Susanto Wirawan, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo terkait PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.

Dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network