Setelah serah terima, Hariyono akan dibawa kembali ke Jombang untuk selanjutnya akan dijebloskan ke penjara lantaran sejak kasusnya diproses, ia belum pernah ditahan. “Jadi kita proses untuk dieksekusi nantinya,” imbuhnya.
Dikatakan Deady, eksekusi itu akan dilakukan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Hariyono, adalah terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk PSSI Jombang dari anggaran APBD Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp277.115.000.
“Dalam putusan tersebut, Hariyono dipidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta,” tandasnya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
