Buron 5 Tahun, Ini Tampang Terpidana Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Ditangkap di Karawang

Zainul Arifin
Koruptor dana hibah saat ditangkap tim Kejaksaan. (Foto: Dok)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id –Terpidana Perkara korupsi dana hibah PSSI Jombang bernama Hariyono (69) ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Intelijen dan Tipidsus Kejari Jombang di wilayah Karawang, Jawa Barat setelah buron 5 tahun ini.

Hariyono merupakan  pensiunan PNS guru SMP di Bandarkedungmulyo Jombang yang terjerat korupsi dana hibah untuk PSSI tahun 2008-2010. Hingga pada 2021 lalu, Kejari Jombang memasukkannya sebagai DPO atau buron.

Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan penangkapan Hariyono dilakukan di sebuah rumah di perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026).

Hingga Sabtu (24/1) siang, Deady menyebut bahwa timnya masih berada di Jakarta untuk melakukan proses serah terima sebelum nantinya Hariyono akan dibawa kembali ke Jombang.

“Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan. sekarang kami masih memproses di Jakarta,” kata I Made Dedy kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Setelah serah terima, Hariyono akan dibawa kembali ke Jombang untuk selanjutnya akan dijebloskan ke penjara lantaran sejak kasusnya diproses, ia belum pernah ditahan. “Jadi kita proses untuk dieksekusi nantinya,” imbuhnya.

Dikatakan Deady, eksekusi itu akan dilakukan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Hariyono, adalah terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk PSSI Jombang dari anggaran APBD Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp277.115.000.

“Dalam putusan tersebut, Hariyono dipidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta,” tandasnya.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network