JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sebanyak 680 botol minuman keras (miras) yang disita oleh timsus siber miras Polres Jombang dari rumah AF (29), warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang, ternyata dibeli pelaku dari daerah Grobogan, Jawa Tengah.
Ratusan botol minuman haram itu terdiri dari arak putih, arak bali, vodka, wiski, bir, anggur, serta berbagai minuman beralkohol kemasan lainnya.
"Barang itu diambil langsung oleh tersangka menggunakan kendaraan pribadi untuk kemudian diedarkan secara ilegal di wilayah Jombang," ungkap Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Peredaran miras dilakukan secara diam-diam. AF hanya menampilkan beberapa botol di rumahnya. Hal itu untuk mengelabuhi petugas. "Modusnya memajang sebagian kecil barang untuk menutupi stok besar di gudangnya,” kata Syarlis.
Serapi-rapinya AF menjalankan bisnis ilegal itu, tetap terbongkar polisi. Timsus siber miris Polres Jombang yang dipimpin oleh Ipda Satria Ramadhan begitu mendapatkan informasi mengenai adanya penjualan miras, langsung bergerak cepat turun ke lapangan.
Hingga Sekitar pukul 07.30 WIB, tim menggerebek rumah AF dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan ratusan botol miras yang disembunyikan dalam sebuah gudang di rumah.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
