Sengketa Tanah Kepanjen Jombang: Keterangan dr Sonny Sejalan BPN, Tergugat Klaim Lain

Zainul Arifin
Hakim PN Jombang saat melakukan pemeriksaan setempat, objek tanah yang disengketakan di Kepanjen pada Kamis 15 Januari 2026. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Perkara sengketa tanah di Kepanjen, Jombang terus bergulir. Dalam sidang agenda pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan oleh Hakim PN Jombang pada Kamis (15/1/2026), antara penggugat dr Sonny Susanto Wirawan dengan tergugat I Sri Sutatiek berbeda versi soal batas lahan yang disengketakan. 

Namun tidak demikian dengan pernyataan dari perwakilan tergugat II (Badan Pertanahan Nasional) Jombang yang diwakili oleh Sohani. dr Sonny dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sama persis saat memberikan keterangan soal batas tanah yang berada di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang.

Yakni, sebelah barat berbatasan dengan lahan milik Sudaryono, sebelah timur dengan lahan milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan umum dan sebelah selatan lahan milik Nugroho.

Pada kesempatan itu, dr Sonny didampingi kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, menunjukkan lokasi tanah yang kini diduga dikuasai Sri Sutatiek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625.

Sonny menjelaskan dengan rinci batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. "Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho," ujar mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo itu sambil menunjuk lokasi yang dimaksud.

Eko Wahyudi menambahkan bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) muncul fakta baru yang semakin memperkuat kliennya. "Keterangan batas lahan antara Pak Sonny dengan BPN sama persis," ujar Eko.

Namun, tergugat I, Sri Sutatiek, memiliki versi berbeda mengenai batas-batas tanah itu. Menurut dia, tanah yang dimiliki terdiri dari dua bidang yang digabungkan.

"Sebelah barat tanah milik Slamet, sebelah timur tanah milik Siti Nafiah, sebelah selatan gogolan, serta sebelah selatan jalan desa," kata mantan Ketua PN Jombang tersebut.

Sri Sutatiek mengklaim bahwa tanah yang digugat oleh Sonny bukanlah lokasi yang dimaksud dalam sengketa ini. Ia mengungkapkan bahwa tanah yang dibelinya pada Februari 1982 telah terdaftar dengan dua sertipikat, yakni SHM nomor 424 dan 425.  "Semua ada buktinya di sertipikat kok," ungkapnya.

Menurut Sri, meski sertipikat tersebut belum dibalik nama pada saat pembelian, proses balik nama baru dilakukan pada tahun 1986. "Jadi menurut saya, yang didugat oleh Sonny bukan lokasi ini. Salah objek," katanya.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. Sidang lapangan yang berlangsung selama kurang satu jam, menjadi babak penting dalam perkara perdata nomor 62/Pdt.G/2025/PN Jbg yang tengah bergulir.

Sidang pemeriksaan bertujuan untuk memverifikasi langsung batas-batas lokasi yang menjadi objek sengketa. Pihak penggugat, tergugat, beserta kuasa hukum masing-masing, hadir didampingi jajaran majelis hakim dari PN Jombang.

Setelah meminta keterangan dari penggugat dan para tergugat, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup sidang itu. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Penggugat, dr Sonny, telah mengajukan empat orang saksi, namun dua saksi akan dipanggil terlebih dahulu agar proses persidangan tidak berlangsung terlalu lama. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi," ujar Satrio.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network