Dr Sonny Hadirkan Bukti Kuat Foto Satelit dalam Sengketa Tanah Kepanjen Jombang

Zainul Arifin
Sidang sengketa tanah Kepanjen Jombang. Foto: Mojokerto.iNews.id/Dok

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kasus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dr. Sonny Susanto Wirawan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Sri Sutatiek, terus berlanjut.

Sidang yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, menjadi salah satu titik penting dalam proses hukum ini, dengan agenda pemeriksaan setempat (descente) di lokasi sengketa yang terletak di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono, bersama dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi, turun langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa. Meskipun demikian, pada pekan sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 7 Januari 2026, pihak penggugat kembali mengajukan bukti-bukti baru yang semakin memperkuat klaim mereka.

Tim kuasa hukum penggugat menyerahkan enam bukti kuat yang di antaranya adalah foto satelit dan dokumen-dokumen resmi yang terkait dengan status tanah yang disengketakan. Salah satunya adalah foto satelit dari SPPT PBB atas nama dr. Sonny Susanto Wirawan yang diterbitkan oleh Bapenda Kabupaten Jombang.

Dalam foto tersebut, terlihat jelas bahwa letak kepemilikan penggugat dan tergugat yang seharusnya mengarah ke sebelah timur, bukan ke barat. Foto ini juga mengungkapkan bahwa tanah sebelah barat yang saat ini dikuasai oleh Sri Sutatiek, pada kenyataannya adalah milik penggugat. Semua bukti tersebut telah dilegalisir.

"Selain itu juga foto satelit dari SPPT PBB dan cek pembayaran PBB P2 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda Jombang. Bukti tersebut juga telah dilegalisir," ungkap dr. Sonny dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Bukti lainnya yang diajukan adalah fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda Jombang, mulai tahun 2004 hingga 2025, yang juga telah dilegalisir.

Pembayaran PBB yang dilakukan secara rutin ini menjadi salah satu bukti kuat yang menunjukkan bahwa penggugat telah menguasai dan merawat tanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

"Penggugat sebagai wajib pajak yang baik, terbukti telah melakukan pembayaran PBB secara rutin dan sudah sesuai dengan nomor obyek pajak SPPT PBB dari Bapenda. Penggugat merupakan pemilik yang sah dengan bukti penguat dan telah memnuhi kewajiban perdata terkait objek sengketa," jelas Soelistijowati, salah satu kuasa hukum penggugat

"Pembayaran PBB secara rutin dan terus-menerus berfungsi sebagai bukti penguat bahwa penggugat telah menguasai dan merawat tanah tersebut, serta memenuhi kewajiban perdata terkait objek sengketa," jelas Soelistijowati, sala satu kuasa hukum penggugat.

Selain itu, penggugat juga mengajukan berita acara tunjuk batas hak milik No. 625 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang diterbitkan oleh Kepala Sub Seksi Pemetaan BPN Jombang pada 19 Januari 2012. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa setelah dilakukan pengukuran, tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625 memang merupakan milik penggugat.

Di sisi lain, Sri Sutatiek yang menjadi tergugat dalam perkara ini menyerahkan 23 bukti surat dalam sidang tersebut. Beberapa di antaranya adalah foto kopi KTP, akta nikah, dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan identitas tergugat. "Juga sertifikat tanah yang kini dipermasalahkan," ujar Sri.

Salah satu kuasa hukum tergugat, Farid Fajarudin menambahkan bahwa seluruh berkas tersebut sudah ia serahkan ke majelis hakim. "Berkas tersebut juga kita unggah melalui e-court," pungkas Farid.

Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono, meminta agar seluruh berkas tersebut juga diunggah melalui e-court. Selanjutnya, akan diperiksa oleh majelis hakim. "Selain diserahkan secara fisik, kami meminta kepada semua pihak agar mengunggah berkas-berkas tersebut lewat e-court," ungkap Satrio saat persidangan.

Perselisihan ini bermula ketika dr. Sonny, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, mengklaim bahwa tanah yang kini ditempati oleh Sri Sutatiek adalah miliknya. Tanah tersebut tercatat dalam SHM No. 625 yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982 dan awalnya merupakan milik Paedjan.

Tanah itu kemudian dijual kepada Waris Suhardjo dan akhirnya dibeli oleh dr. Sonny. Namun, pada sekitar tahun 2010, dr. Sonny terkejut mengetahui bahwa sebuah bangunan telah berdiri di atas tanah miliknya, tanpa izin.

Sebagai langkah awal dalam proses hukum ini, mediasi telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dr. Sonny terus bergulir melalui jalur hukum dengan masing-masing pihak diwakili oleh kantor hukum yang berbeda.

dr. Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum, sementara Sri Sutatiek diwakili oleh Kantor Hukum Sumaninghati & Partner.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network