Kecanduan Nonton Video Porno, Guru SMP di Jombang Cabuli Murid Selama Setahun

Zainul Arifin
Polisi saat merilis kasus pencabulan guru terhadap murid di Jombang. Foto: Mojokerto.inews.id/Zainul Arifin

Pelaku dijerat Pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76E UURI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Dimas.

Polisi mengimbau orang tua selalu membangun komunikasi yang efektif untuk anak-anaknya dengan cara menjalin komunikasi terbuka, mendengarkan tanpa menyela anak dan memahami sudut pandang dari anak serta senantiasa mengawasi pergaulan dan tontonan anak.

Peran orang tua sangat penting untuk memastikan keselamatan fisik dan mental, membentuk karakter positif, membimbing dalam menghadapi perkembangan zaman (terutama digital), mencegah perilaku negatif seperti pergaulan bebas, serta memberikan dukungan emosional dan arahan yang dibutuhkan agar anak tumbuh menjadi pribadi yang bertanggungjawab dan mandiri.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network