Menkum Ungkap Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Ini Penjelasannya

inews.id
Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres dalam KUHP baru bersifat delik aduan absolut. (Foto: Aldhi Chandra)

Sementara, Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan, pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, atau biasa dikenal pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.

Hal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. 

"Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," kata dia.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network