”Kondisi ekonomi global berimbas ke dalam negeri, sepantasnya menteri bekerja keras untuk mencari solusi dan membantu rakyat bukan bekerja untuk kepentingan kekuasaan,” jelasnya.
Dia melanjutkan UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) telah mengatur bahwa Pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Kemudian, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana UUD 1945 Pasal 7, diatur hanya lima tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.
"Pak Jokowi selalu taat konstitusi. Beliau juga paham betul sejarah demokrasi dan politik nasional. Upaya untuk mendorong adanya penundaan Pemilu apa pun alasannya dimaknai sebagai niatan dan skenario Presiden. Nah hal itu yang tidak boleh terjadi karena berimbas pada legacy dan capaian gemilang Pak Jokowi selama ini," tegasnya.
Umbas menambahkan ABJ berkomitmen menjaga dan mengawal Pemerintahan Jokowi. ABJ pun terus melaksanakan kerja-kerja kerakyatan dengan membantu masyarakat di tingkat bawah untuk membantu masyarakat segera bangkit dari kondisi pandemi yang semakin terkendali.
"Pemulihan ekonomi harus benar-benar dirasakan rakyat. Karenanya, stop bicara penundaan Pemilu. Setelah ini kalau masih ada pihak yang bicara penundaan Pemilu dan Presiden tiga periode pasti akan berhadapan dengan relawan, karena menjadi musuh Pak Jokowi," pungkas Umbas.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait