Pengedar Narkotika di Wringinanom Disikat Polres Gresik, Polisi: Sudah Dua Bulan Beroperasi

Zainul Arifin
Pengedar Narkotika di Wringinanom Disikat Polres Gresik, Polisi: Sudah Dua Bulan Beroperasi. Foto: iNewsMojokerto/Dok Polres Gresik

Penangkapan YH tidak lah mudah. Polisi melakukan pengintaian beberapa hari untuk memastikan YH merupakan pengedar barang haram. "Jadi, anggota kami terlebih dahulu mengintai gerak-gerik tersangka, setelah cukup bukti, dilakukan penggerebekan," ujar Yani.

Menurut Yani, tersangka tidak mengelak dan mengakui barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya adalah miliknya, yang akan diedarkan kepada para pelanggannya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun  penjara 

"Tersangka ditahan, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup," tandas Yani.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network