Isu tersebut diharapkan memperkaya wacana mengenai wakaf ramah lingkungan sebagai model baru pengelolaan aset umat.
Kemudian yang terakhir keempat bergerak pada dimensi teori hukum Islam, yakni pembacaan terhadap pemikiran Yusuf Al-Qardhawi tentang Hifdzul Bi’ah. Menurutnya, Bahtsul Masail akan menelaah kemungkinan memasukkan perlindungan lingkungan ke dalam Al-Kulliyyat Al-Khams (lima tujuan utama syariat) serta mempertanyakan apakah urgensinya kini dapat diletakkan pada level dharuriyyah yang menuntut peran kuat dari negara.
“Melalui pembahasan empat isu besar ini, kami berharap MUTUN mampu melahirkan keputusan hukum yang tidak hanya kuat secara argumentatif, tetapi juga relevan dengan tantangan ekologis masa kini, sehingga memberikan arah baru bagi fikih lingkungan,” tandasnya.
Ubaydi menambah bahwa seluruh isu tersebut dipilih karena memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan lingkungan dan tata kelola sumber daya.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
