“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina dikutip dari iNews.id.
“Kalau di PN terbukti hanya satu, Undang-Undang ITE-nya. Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang,” sambungnya.
Albertina menambahkan bahwa terdakwa Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pengancaman dan pemerasan kepada Reza Gladys. Nikita Mirzani kemudian mengajukan banding berharap bebas usai mengajukan banding dengan harapan bebas dari penjara.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
