Menakar Nilai Harapan Publik Atas Uji Kompetensi Jurnalis

Tim iNews
Mukhtar Bagus Purnomo, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Ketua IJTI Korda Majapahit 2018-2021. Foto: iNewsMojokerto/Dok

Lalu, apakah UKW/J ini gagal?

Dari bahasan di atas dapat dipahami bahwa Uji Kompetensi Jurnalis bukanlah kebijakan yang gagal. Program ini terbukti telah meningkatkan profesionalisme jurnalis di Indonesia. Namun dari perspektif nilai harapan publik, manfaat UKW/J belum terasa.

Jika persoalan ini tidak dibenahi, maka meskipun nanti ada 50 ribu jurnalis bersertifikat, masyarakat tetap akan merasa tidak aman dari aksi pemerasan berkedok wartawan.

Supaya UKW/J benar – benar memiliki nilai harapan tinggi di mata publik, ada beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan , diantaranya adalah:

1. Menyediakan penanda resmi yang mudah diverifikasi

2. Data base yang mudah diakses untuk mengecek jurnalis yang telah terverifikasi dan belum.

3. Diskominfo melakukan edukasi dari tingkat desa, Kecamatan hingga daerah.

4. Penegakan hukum secara cepat dan lebih keras (jika resiko hukum meningkat maka nilai harapan pelaku kejahatan akan turun drastis).

5. Lakukan pembenahan ekosistem media dengan memperketat verifikasi perusahaan pers

6. Menertibkan media abal-abal yang hanya dijadikan alat untuk melakukan pemerasan.

Penulis: Mukhtar Bagus Purnomo, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, Ketua IJTI Korda Mojopahit 2018-2021.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network