JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Purnomo (60), terduga pelaku pembunuhan Tri Retno Jumilah (62) wanita penjual kopi warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang telah ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Lampung.
Saat tiba di Polres Jombang, pria berumur lanjut itu langsung digelandang personel menuju kantor Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku mengenakan celana dan kaus lengan panjang berwarna hitam dan diborgol. Tidak ada sepatah kata dari pelaku kepada wartawan yang mendokumentasikan.
"Pelaku suami siri korban, kami amankan pada hari Jumat sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah kos Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung," kata Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Sabtu (22/11/2025).
Selain pelaku, polisi mengamankan Barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah selimut dan bantal yang digunakan menutupi korban dan beberapa uang tunai serta perhiasan milik korban yang dibawa pelaku.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat menghabisi nyawa istri sirinya karena sakit hati. Namun, pengakuan itu masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang. "Motif sakit hati karena sering diejek dan diusir dari rumah korban. Ini masih kami dalami lagi," katanya.
Kasus pembunuhan Tri Retno Jumilah, wanita penjual kopi ini berawal dari kecurigaan polisi yang melakukan olah TKP, pada Kamis (13/11/2025). Sepeda motor Yamaha Vixion milik korban hilang. Selain itu, Purnomo yang sehari-hari tinggal bersama korban juga tidak ada di tempat saat mayat Retno ditemukan oleh anaknya, Eko.
"Sementara terduga kuat pelaku mengarah kepada suami siri korban. Sejumlah uang dan perhiasan emas korban masih tersimpan di dalam rumah. Namun sepeda motor Vixion milik korban hilang, diduga dibawa pelaku saat kabur. Indikasi kuatnya, P melarikan diri setelah kejadian," kata Dimas saat itu.
Kecurigaan semakin menguat dari hasil autopsi mayat menunjukkan adanya luka memar di area wajah, kepala, punggung tangan kanan dan kiri, serta dada kiri. Patah tulang pada rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, lengan atas kanan, serta tulang iga (ke-4, 5, dan 6) di sisi kanan. Dan resapan darah di kulit kepala sisi dalam, sela iga kiri, dan gumpalan darah di kepala.
Seluruh luka dan patah tulang tersebut disimpulkan diakibatkan oleh benda tumpul dan terjadi saat korban masih hidup. Sementara itu, kondisi otak korban telah membubur dengan warna merah akibat perdarahan otak hebat.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Purnomo sebagai tersangka pembunuhan. Atas perbuatannya, hukuman berat bakal dijalani oleh Purnomo.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
